• Beranda
  • Sejarah Pengawasan Pemilu
  • Profil Lembaga
  • Anggota & Staf
  • Facebook
  • Twitter
  • RSS
Mobile Menu

  • BERANDA
  • PRODUK HUKUM
    • Undang-Undang Dasar 1945
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Bawaslu
    • Surat Edaran Bawaslu
  • INFORMASI
    • Press Release
    • Pengawasan
    • Jadwal Tahapan
    • Publikasi
    • Pusat Pengaduan
    • Lain-lain
  • GALLERY
    • Pelaksanaan KKN Tematik Universitas di Yogyakarta
    • Penguatan Kelembagaan dan SDM
    • Tes Komputer bagi calon Panwas Kota Yogyakarta & Kabupaten Kulon Progo dlm PILKADA 2017
    • Rakor Pengawasan Tahapan Pemilu
    • Supervisi Penertiban APK
    • Gerakan Launching Sejuta Relawan
    • Rakor Sentra Gakkumdu II
    • Rakor Sentra Gakkumdu III
    • All Categories
  • FORUM

You are here:

  • Home
  • Information
  • View detail

Penanganan Pelangaran merupakan Mahkota Pengawas Pemilu

Penyelenggaraan Pemilu dimanapun akan memiliki peluang untuk terciptanya pelanggaran, penanganannya harus dilakukan secara demokratis dengan mekanisme sesuai prosedur

09-Jun-2018 By : Pertiwi

category: Press Release

153

Badan Pengawas Pemilu DIY menggelar Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Pileg dan Pilpres, sebagai upaya untuk menyamakan persepsi dan membangun standar sistem yang sama dalam melakukan Penanganan Pelanggaran pada Pemilu Serentak Tahun 2019 pada lingkup Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota Se-DIY.

Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono dalam sambutan sekaligus pengarahannya mengatakan, “Penyelenggaraan Pemilu dimanapun akan memiliki peluang untuk terciptanya pelanggaran”. Jika ditemukan pelanggaran maka penanganannya harus dilakukan secara demokratis dengan mekanisme sesuai prosedur, tidak berlebihan dan otoriter, serta menunjuk proporsionalitas.

“Penangan pelanggaran nilainya harus A, karena merupakan Mahkota Pengawas Pemilu”, ujar Sri Rahayu Werdiningsih, Kordiv Penangan Pelanggaran. Dalam menindak pelanggaran Pemilu, Pengawas Pemilu dituntut untuk dapat memprosesnya dalam jangka waktu sesuai Undang-Undang Pemilu dan Perbawaslu yang berlaku. Oleh karena itu, sangat penting memastikan penanganan pelanggaran dilakukan dengan tepat, yaitu tepat penanganannya, tepat kewenangannya, dan tepat hukumannya.

Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota Panwaslu beserta staf bidang Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten/Kota se-DIY, berlangsung selama 2 hari Jumat-Sabtu, 8-9 Juni 2018 bertempat di Hotel Grand Dafam, Bantul. (tiwi)

Editor :

Additional

Rating

  • 153views
  • 0comments

Subscribe

Subscribe to comments

recommend to friends

Related Posts

Lorem ipsum dolores nect tactum nele voluptas

Themes

Desa APU Salah Satu Upaya Meredam Politik Uang Pada Pemilu

16-Feb-2019

55
Lorem ipsum dolores nect tactum nele voluptas

Themes

Supaya Sepahaman dan Setujuan, Bawaslu DIY Lakukan Pembinaan ke Bawaslu Kabupaten/Kota

15-Feb-2019

31
Lorem ipsum dolores nect tactum nele voluptas

Themes

Persiapan Deklarasi Desa Anti Politik Uang Sardonoharjo

14-Feb-2019

55
Lorem ipsum dolores nect tactum nele voluptas

Themes

Penyelenggara Pemilu yang Independen dan Kredibel

07-Feb-2019

43

Leave a Reply

Follow Me

rss Subscribers
ig Followers
fb Subscribers



Popular Posts

pic_blog_1_1

Bawaslu se DIY Siapkan Strategi Pengawasan

21-Feb-2019

  • 87
pic_blog_1_1

Anggota Bawaslu DIY, Muh. Amir Nashiruddin Menjelaskan Tentang Peran Dan Fungsi KKN Tematik, Dalam Rapat Koordinasi Dengan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Tadi Malam Di Ruangan Media Center Bawaslu DIY

20-Feb-2019

  • 109
pic_blog_1_1

Anggota Bawaslu DIY, Agus Muhamad Yasin Memberikan Arahan Dalam Monitoring Evaluasi Pengawasan Pemilu Tahun 2019

19-Feb-2019

  • 118
pic_blog_1_1

Deklarasi Desa APU Munculkan Kesadaran Baru Berdemokrasi

18-Feb-2019

  • 28
pic_blog_1_1

Bawaslu DIY Evaluasi Seluruh Jajaran Bawaslu Kab/Kota Terkait Dengan Tahapan PengawsanPemilu 2019

18-Feb-2019

  • 139
pic_blog_1_1

Desa APU Salah Satu Upaya Meredam Politik Uang Pada Pemilu

16-Feb-2019

  • 55

Calendar

Newsletter

Business News/Magazine - Responsive WordPressTheme
BACK TO TOP

Photo Gallery

Abbout Us

Bawaslu DIY merupakan lembaga resmi yang diberi mandat undang-undang untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam pengawasan seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan umum di DIY.

Alamat
Jl. Nyi Ageng Nis No.544
Peleman Rejowinangun Kotagede
D.I. Yogyakarta 55171
Indonesia

Kontak
Phone: (0274) 4436897
Fax: (0274) 4436897
Email: info@bawaslu-diy.go.id
fb: bawaslu.diy
twitter: @BawasluDIY

Last View

5

Penandatanganan MOU Gakkumdu antara Bawaslu, Polri dan Kejagung untuk Pilkada 2017

21-Nov-2016

5

Tangani Pelanggaran Pemilu, Bawaslu DIY Terjun Langsung Ajari Panwaslu Se-Kecamatan Kabupaten Sleman

26-Sep-2018

5

Kinerja Panwascam Berikan Manfaat Besar pada Pilkada 2015

21-Feb-2016

Contact

Name:

Email:

Message:

  • Beranda
  • Profil Lembaga
  • Forum
  • Kontak
  • Facebook
  • Twitter
  • RSS

© 2014 Bawaslu D.I Yogyakarta. All rights reserved.

Close

Enter the site

Login

Password

Remember me

Forgot password?

Login