• Beranda
  • Sejarah Pengawasan Pemilu
  • Profil Lembaga
  • Anggota & Staf
  • Facebook
  • Twitter
  • RSS
Mobile Menu

  • BERANDA
  • PRODUK HUKUM
    • Undang-Undang Dasar 1945
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Bawaslu
    • Surat Edaran Bawaslu
  • INFORMASI
    • Press Release
    • Pengawasan
    • Jadwal Tahapan
    • Publikasi
    • Pusat Pengaduan
    • Lain-lain
  • GALLERY
    • Penguatan Kelembagaan dan SDM
    • Tes Komputer bagi calon Panwas Kota Yogyakarta & Kabupaten Kulon Progo dlm PILKADA 2017
    • Rakor Pengawasan Tahapan Pemilu
    • Supervisi Penertiban APK
    • Gerakan Launching Sejuta Relawan
    • Rakor Sentra Gakkumdu II
    • Rakor Sentra Gakkumdu III
    • All Categories
  • FORUM

You are here:

  • Home
  • Information
  • View detail

Membangun Sinergi Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Media Penyiaran

para pihak telah bersepakat untuk bekerjasama dan saling berkoordinasi dalam mencari bentuk, substansi dan fasilitasi pengawasan

11-Sep-2015 By : MN

category: Press Release

409

Yogyakarta - Untuk mewujudkana sinergi antar pihak terkait pengawasan dan penindakan pelanggaran pemberitaan dan iklan kampanye di media penyiaran, Bawaslu DIY bersama KPU DIY dan KPID DIY melaksanakan penandatanganan MoU kerjasama Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pilkada di Lembaga Penyiaran di DIY. MoU tersebut ditandatangani oleh ketua ketiga lembaga tersebut di Aula Plaza Informasi Dishubkominfo DIY, Jum’at(11/9).

Menurut Ketua Bawaslu DIY, Drs. Mohammad Najib, MSi, ruang lingkup MoU tersebut meliputi; pertama, kerjasama pengawasan pemberitaan, penyiaran dan iklan Kampanye Pilkada di DIY.Kedua, kerjasama peningkatan sumberdaya manusia dibidang pengawasan pemberitaan, penyiaran dan iklan Kampanye Pilkada. Ketiga, melakukan edukasi dan sosialisasi bersama di bidang literasi media berkenaan pengawasan pemberitaan, penyiaran dan iklan Kampanye Pilkada.

Lanjut Najib, para pihak telah bersepakat untuk bekerjasama dan saling berkoordinasi dalam mencari bentuk, substansi dan fasilitasi pengawasan berkenaan pemberitaan, penyiaran dan iklan Kampanye Pilkada serta pemberian sanksinya. Karena itu para pihak telah bersepakat untuk saling menukar informasi hasil pemantauan langsung atau pengaduan masyarakat tentang dugaan pelanggaran berkenaan pemberitaan, penyiaran dan iklan Kampanye Pilkada. KPID DIY akan memberikan bukti rekaman isi siaran yang dianggap mengandung pelanggaran berkenaan pemberitaan, penyiaran dan iklan Kampanye Pilkada pada KPU DIY dan Bawaslu DIY, apabila dibutuhkan. KPID DIY juga akan meneruskan aduan/temuan dugaan pelanggaran yang  setelah dilakukan pengkajian bukan menjadi kewenangannya, tetapi merupakan kewenangan KPU DIY dan/atau Bawaslu DIY. Sedangkan Bawaslu DIY akan meneruskan laporan/temuan dugaaan yang setelah dilakukan pengkajian bukan menjadi kewenangannya, tetapi merupakan kewenangan KPID DIY dan/atau KPU DIY.

Para pihak juga sepakat untuk mengadakan pertemuan berkala, baik dengan atau tanpa melibatkan pemangku kepentingan berkenaan pemberitaan, penyiaran dan iklan Kampanye Pilkada  untuk mengawasi dan saling memberi umpan atas hasil pemantauan dan/atau pengawasan. Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan pemberitaan, penyiaran dan iklan Kampanye Pilkada akan dibentuk Desk Bersama dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait. Disamping akan melakukan kerjasama peningkatan SDM di bidang pengawasan pemberitaan, penyiaran dan iklan Kampanye Pilkada, para pihak juga sepakat untuk melakukan edukasi dan sosialisasi bersama kepada pemangku kepentingan penyiaran, dunia profesi dan pendidikan, serta masyarakat umum di bidang literasi media berkenaan pengawasan pemberitaan, penyiaran dan iklan Kampanye Pilkada.

Sebagai implementasi atas komitment terhadap kerjasama dalam melakukan edukasi dan sosialisasi, khususnya pada pengelola media penyiaran dan Tim Kampanye Paslon serta segenap penyelenggara Pilkada, penandatangan MoU tersebut dirangkai dengan Diskusi Publik. Diskusi publik dengan mengangkat tema “Peran Lembaga Penyiaran dalam Pilkada Serentak 2015” menghadirkan nara sumber Drs. Mohammad Najib, MSi, Sapardiono, Shut, MH dan Hamdan Kurniawan, SIP, MA masing-masing sebagai Ketua Bawaslu DIY, Ketua KPID DIY dan Ketua KPU DIY. Dalam diskusi publik tersebut banyak dibahas tentang aturan pelaksanaan pemberitaan dan iklan kampanye di media penyiaran serta peran lembaga penyiaran dalam mewujudkan Pilkada di DIY yang berintegritas. (MN)

Editor :

Additional

Rating

  • 409views
  • 0comments

Subscribe

Subscribe to comments

recommend to friends

Related Posts

Lorem ipsum dolores nect tactum nele voluptas

Themes

Bawaslu DIY dan LO DIY Siap Jalin Kerjasama Lebih Intens

31-Jan-2018

102
Lorem ipsum dolores nect tactum nele voluptas

Themes

Pojok Pengawasan Menjadi Rumah Pengawasan Bersama

04-Dec-2017

136
Lorem ipsum dolores nect tactum nele voluptas

Themes

Hari Ini Panwaslu Gunungkidul Lantik Panwaslu Kecamatan

14-Nov-2017

245
Lorem ipsum dolores nect tactum nele voluptas

Themes

Baru Dilantik, Panwaslu Kecamatan Dituntut Kerja Keras, Cerdas dan Tuntas

14-Nov-2017

175

Leave a Reply

Follow Me

rss Subscribers
ig Followers
fb Subscribers

Panwaslu Kabupaten/ Kota

KOTA YOGYAKARTA

KABUPATEN SLEMAN

KABUPATEN BANTUL

KABUPATEN KULONPROGO

KABUPATEN GUNUNG KIDUL

Popular Posts

pic_blog_1_1

Sejarah Baru Desa Anti Politik Uang Di Desa Murtigading Sanden Bantul

22-Apr-2018

  • 9
pic_blog_1_1

Institut DIAN Gelar Dialog Bersama Bawaslu DIY

21-Apr-2018

  • 54
pic_blog_1_1

Perlu Perencanaan Matang Untuk Pemilu Berintegritas

19-Apr-2018

  • 7
pic_blog_1_1

Bawaslu DIY dan Simpul Relawan Berencana Buat MOU

18-Apr-2018

  • 94
pic_blog_1_1

Bawaslu DIY Harus Tegas Dalam Pengawasan Di Setiap Tahapan Pemilu 2019

15-Apr-2018

  • 102
pic_blog_1_1

Pencegahan Dini Yang Dilakukan Bawaslu DIY Terhadap Partai Demokrat

09-Apr-2018

  • 117

Calendar

Newsletter

Business News/Magazine - Responsive WordPressTheme
BACK TO TOP

Photo Gallery

Abbout Us

Bawaslu DIY merupakan lembaga resmi yang diberi mandat undang-undang untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam pengawasan seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan umum di DIY.

Alamat
Jl. Nyi Ageng Nis No.544
Peleman Rejowinangun Kotagede
D.I. Yogyakarta 55171
Indonesia

Kontak
Phone: (0274) 4436897
Fax: (0274) 4436897
Email: info@bawaslu-diy.go.id
fb: bawaslu.diy
twitter: @BawasluDIY

Last View

5

Bawaslu DIY Rekomendasikan Pungutan Suara Ulang

09-Jul-2014

5

Laporan SG: Kabupaten/Kota Siap Direview

14-Nov-2014

5

Petugas KPPS Mencoret Surat Suara Sebelum Jam 13.00 WIB

09-Jul-2014

Contact

Name:

Email:

Message:

  • Beranda
  • Profil Lembaga
  • Forum
  • Kontak
  • Facebook
  • Twitter
  • RSS

© 2014 Bawaslu D.I Yogyakarta. All rights reserved.

Close

Enter the site

Login

Password

Remember me

Forgot password?

Login